Membeli rumah merupakan impian bagi sebagian besar orang. Apalagi buat kamu yang baru menikah dengan pasangan. Maklum, tidak banyak orang yang mampu beli rumah secara tunai mengingat harga rumah yang tidak murah dan harganya terus meningkat setiap tahun. Terlebih, fasilitas KPR sangat memudahkan masyarakat untuk membeli rumah karena kamu hanya perlu menyiapkan uang muka sebesar 30 persen dari total harga rumah. Sisanya akan dibayarkan melalui mekanisme KPR.

Sebenarnya, ada beberapa dana yang perlu kamu siapkan sebelum membeli KPR. Apa saja dana yang harus kamu siapkan? Kamu harus menyiapkan biaya tanda jadi, uang muka, biaya notaris, dan biaya provisi. Biaya tanda jadi ini berlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya kalau rumah bekas itu kamu bayar ke perantara. Sedangkan, rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta oleh pihak developer sebagai tanda memesan unit rumah.

Uang muka mesti kamu siapkan sejak awal. Ketika kamu sudah mencapai akad kredit dengan bank, barulah kamu bisa melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB merupakan bukti pelunasan uang muka saat kredit. Jadi sebenarnya, apa itu tahapan dan cara mengajukan KPR?

Lengkapi Dokumen

Buat kamu yang ingin mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan. Mulai dari dokumen pribadi hingga dokumen yang berhubungan dengan rumah yang akan kamu beli.

Dokumen pribadi:

  • KTP dan kartu keluarga
  • NPWP
  • Buku nikah
  • Slip gaji
  • Surat keterangan bekerja (bagi pegawai)
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

Dokumen rumah yang hendak dibeli

  • Salinan sertifikat tanah
  • Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Salinan surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut

Pastikan kamu memenuhi semua dokumen persyaratan yang ada pada KPR. Setelah semua dokumen pengajuan KPR lengkap, kamu baru bisa bawa ke bank. Selanjutnya, bank akan memeriksa semua kelengkapan dokumen tersebut secara administratif. Tidak ketinggalan juga bank akan memeriksa rekam jejak kamu melalui SLIK OJK.

Proses Appraisal

Setelah kamu lolos dari pengecekan SLIK OJK. Pihak bank akan melanjutkan proses pengajuan KPR. Jika kamu membeli rumah lewat developer, biasanya developer sudah bekerja sama dengan pihak bank dan tahapan appraisal tidak akan dikenakan biaya sepeser pun. Pasalnya, bank sudah setuju dengan harga rumah dan tidak perlu lagi menilai harga rumah yang menjadi obyek pengajuan kredit.

Beda kasus jika kamu membeli rumah bekas atau rumah baru yang developernya tidak bekerja sama dengan bank. Pihak bank mengutus petugas untuk menilai atau melakukan appraisal rumah tersebut tanpa menentukan harganya. Proses appraisal-nya akan dikenakan biaya.

Kalkulasi Penawaran Bank

Ketika bank sudah melakukan proses appraisal dari rumah tersebut dan setuju mencairkan pinjaman KPR, kamu jangan langsung senang dulu. Kamu harus perhatikan beberapa hal sebagai berikut kamu perlu memperhatikan tawaran suku bunganya, syarat dan ketentuan, dan detail biaya yang harus dibayarkan.

Kamu harus memperhatikan besaran suku bunga yang ditawarkan. Apakah bunga yang ditawarkan cukup kompetitif di bawah 9 persen per tahun selama berapa lama? Apakah untuk dua tahun pertama saja atau untuk waktu yang lebih lama. Cek juga besaran penalti yang harus kamu bayarkan jika kamu melunasi sebagian atau seluruh utang sebelum masa kredit berakhir.

Kredit Disetujui Bank

Setelah bank menyetujui untuk cairkan KPR, maka bank akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ akan tertulis notaris yang akan ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan. Mulai dari tarif notaris, bank biasanya akan meminta pihak calon pembeli rumah untuk menanyakan langsung ke notaris yang ditunjuk.

Tarif notaris ini meliputi jasa pengurusan dokumen Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Kredit (PK), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan lain-lain.

Tanda Tangan Akad Kredit

Penandatangan akad kredit merupakan proses akhir dari pengajuan KPR. Proses ini akan dilakukan dihadapan notaris yang jauh-jauh hari sudah diagendakan. Pihak yang hadir di akad kredit ini antara lain pihak pembeli (suami dan istri), wakil dari pihak bank, pihak penjual, dan notaris.

Semua pihak tidak bisa diwakilkan karena wajib menunjukan identitas secara asli ke hadapan para notaris. Masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual rumah, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, surat-surat yang diurus notaris akan diserahkan ke bank bersama surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai jaminan atas kredit tersebut.

Semoga informasi mengenai tahapan cara mengajukan KPR di atas dapat bermanfaat buat kamu yang ingin mengajukan KPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *